Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

EKSKLUSIF Ratna, Blak-blakan Kasus Bambang KPK  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, saat tiba untuk memberikan laporan, di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 27 Januari 2015. Bambang Widjojanto melaporkan penangkapannya oleh tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, saat tiba untuk memberikan laporan, di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 27 Januari 2015. Bambang Widjojanto melaporkan penangkapannya oleh tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Mutiara terkenang kembali dengan kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang membuat dirinya dipenjara. Pemantiknya kasus penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri. Bambang disangka mengarahkan saksi untuk bersaksi palsu dalam pemilihan bupati pada 2010 itu. (Baca: Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK)

Pada pemilihan bupati Kotawaringin Barat 2010 ada dua calon pasangan yang bertarung, yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Dalam persaingan itu, Ujang-Bambang hanya meraih 55 ribu suara, dan Sugianto-Eko menyabet 67 ribu dukungan. Kubu Ujang lantas menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Ujang menggandeng Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum dari Widjojanto, Sonhadji, & Associates, untuk menghadapi Sugianto di MK. (Baca: Saksi Ungkap Peran Bambang KPK di Kasus Pilkada Kotawaringin)

Ratna menjadi saksi bagi pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto saat persidangan digelar di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Ratna adalah 1 dari 68 saksi yang dihadirkan dari Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat. Ratna bersedia menjadi saksi karena memang mengetahui adanya politik uang yang diduga dilakukan oleh kubu Sugianto-Eko selama kampanye Kabupaten Kotawaringin Barat. (Baca: Polisi Bisa Kecele, Saksi Malah Bela Bambang KPK)

Dalam persidangan ketika itu, Ratna dituduh memberikan keterangan palsu dan divonis penjara lima bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepada Tempo, Ratna mengungkapkan dirinya tak pernah memberi kesaksian palsu. Dalam persidangan, ia menceritakan adanya bagi-bagi uang oleh pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno, pesaing Ujang-Eko, dalam sebuah pertemuan warga. (Baca: Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK)

Apa sebenarnya yang terjadi saat kampanye pemilihan Bupati di Kotawaringin Barat? Berikut wawancara khusus Tempo dengan Ratna di sebuah tempat di Pangkalan Banteng, pekan lalu.

Bagaimana awalnya Anda diminta untuk bersaksi?
Waktu itu saya ada di Masjid Agung, Pangkalan Bun. Ada telepon, "Bu, mau jadi saksi enggak untuk desa sendiri?" Jadi tiap satu kecamatan ada 12 orang saksi, bukan hanya saya sendiri. Jadi ada saksi dari Desa Dua, Desa Delapan, Desa Empat, Amin Jaya. Jadi bukan saya sendiri. Semuanya ada 68 saksi, tiap kecamatan ada saksi. Satu orang masing-masing desa.

Apa reaksi saat pertama kali Anda diminta menjadi saksi?
Apa yang kami lihat, rasakan, dan dengar, dari teman-teman kami tahu kalau di sini memang ada terjadi bagi-bagi uang. Cuma kesalahannya saya hingga jadi begini. Kesalahan saya waktu itu, saya kesebut nama Eko. Saya tahu Eko tidak datang. Saya tahu semua temen sudah oke mau bersaksi, tapi mereka enggak mengaku. Waktu di Jakarta mereka ngedrop, enggak mengaku.

Apa yang terjadi setelah Anda bersaksi?
Sehabis kejadian itu saya ditarik karena dianggap bersaksi palsu. Saya dibawa ke Pondok Bambu (rumah tahanan perempuan di Jakarta Timur), lalu ke Mabes Polri. Di Jakarta saya lima bulan ikut bersidang, sampai tebal berkasnya. Diambil saksinya 23 total sama KPU dibawa untuk menjatuhkan saya. Kalau bisa saya mencabut kesaksian karena beralasan saya hanya mendengar.

Apakah Anda ada bertemu dengan salah satu calon pasangan?
Waktu sidang saya bertemu Eko Sumarno. Dia bilang, saya sarjana hukum, ahli hukum, sudah pengalaman di bidang hukum. Saya cuma bilang, itu hukum Allah atau hukum manusia. Saya pakai hukum Allah, kamu pakai hukum manusia. Kalau memang saya salah saya terima, mau dipenjara 20 tahun, penjara seumur hidup saya terima. Kalau Allah berkehendak nanti kita buktikan.

Tidak ada warga dan saksi yang membela Anda?
Dalam sidang ada saksi 16 orang. Orang sini tidak ada satu orang pun yang mau menjadi saksi yang membela saya. Begitu saya pulang, saya tidak terbukti bersaksi palsu. Tapi lima bulan saya di sana. Sedangkan di sini ada yang meninggal tiap hari. Makanya ada kejadian ini mau berapa orang lagi yang mati? Karena mereka bersaksi palsu, toh. Jangan sembarangan, kita disumpah pakai kitab. Mau mereka Islam, Kristen disumpah pakai kitab suci.

Selanjutnya: Mengapa Ratna mau menjadi saksi bagi klien Bambang?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

3 menit lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

Anggota Pansel KPK diminta agar bersih dari genealogi politik.


Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

3 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan menghadirkan empat saksi di antaranya Fungsional APK APBN Madya Karantina, Abdul Hafidh; Tenaga Kontrak Pramubakti Non-PNS Biro Umum Kementan, Agung Mahendra; Koordinator Subtansi Rumah Tangga, Arief Sopian; serta Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

Semua saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah bawahan Syahrul Yasin Limpo semasa jadi Menteri Pertanian.


Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

3 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

3 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.


Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024


Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya


5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya


Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

2 hari lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.